JPIC SVD DAN MISI SVD SEJAGAT
Simon Suban Tukan,SVD

Pendahuluan

Advokasi kebijakan lingkungan hidup, khusus terkait pertambangan telah membuat Komisi Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan SVD Ruteng atau yang lebih dikenal dengan nama JPIC SVD Ruteng dikenal luas oleh masyarakat. Namun belum banyak pihak yang mengenal baik JPIC SVD Ruteng. Sebagian besar masyarakat mengenal JPIC SVD Ruteng sebagai sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat, termasuk kebanyakan aparat Pemerintah. Akibatnya banyak juga yang mempertanyakan legalitas keberadaan JPIC SVD Ruteng. Apakah JPIC SVD Ruteng mempunyai status hukum sebagai sebuah LSM sehingga ia bisa bekerja mengadvokasi masyarakat? Bahkan ada juga aparat pemerintah yang mengecek ke Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) tentang keberadaan SVD Ruteng.

Tulisan ini mau menjelaskan keberadaan JPIC SVD, terutama dalam kaitannya dengan Kongregasi Religius Serikat Sabda Allah atau Societas Verbi Divini (SVD). Harapannya adalah bahwa agar tidak terjadi kebingungan terus menerus di kalangan masyarakat terkait kehadiran JPIC SVD.

SVD di Indonesia

Sebagai sebuah Kongregasi Religius SVD Indonesia merupakan bagian dari SVD sedunia[i]. Pada tahun 2012, SVD Indonesia merayakan 100 tahun kehadirannya di Indonesia. Perkembangan selama 100 tahun itu sangat pesat baik dalam jumlah maupun dalam karyanya. SVD Indonesia memiliki 4 provinsi, yakni Provinsi SVD Ende, Provinsi SVD Jawa, Provinsi SVD Timor dan Provinsi SVD Ruteng. Pada tahun 2014, SVD Ruteng merayakan 100 tahun kehadiran SVD di Manggarai dan 50 tahun Provinsi SVD Ruteng. Jumlah anggota SVD sedunia sampai tahun 2013 adalah 6001 orang, termasuk 4171 imam. Dari Jumlah ini 1485 di antaranya berasal dari Indonesia, dan ….. tingal dan berkarya Provinsi SVD Ruteng.

JPIC SVD sebagai sebuah Komisi dan Matra Khas SVD

Sebagai sebuah Kongregasi Religius, SVD memiliki sejumlah komisi yang bekerja mewujudkan visi dan tujuan SVD sejagat. JPIC adalah salah satu komisi SVD yang bekerja mempromosikan dan memperjuangkan Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan. Mengenai Visi dan Misi JPIC SVD sudah disampaikan pada Edisi 1 Soverdia, Januari 2015. Visi dan misi JPIC SVD adalah penjabaran dari Visi dan Misi SVD Ruteng dan SVD sedunia. Selain Komisi JPIC , SVD juga mempunyai beberapa komisi lain seperti Komisi Kitab Suci, Komisi Komunikasi Sosial, Komisi Krasulan Keluarga dan Komisi Pendidikan.

KPKC/JPIC sendiri sudah sejak lama menjadi pusat perhatian kongregasi SVD, terutama sejak tahun 1967. Komisi ini lahir sebagai bentuk perhatian dan komitmen terhadap usaha-usaha pengentasan kemiskinan, pembangunan Keadilan dan Perdamaian dan juga pelestarian terhadap keutuhan ciptaan. Pada tahun 1982, dalam rapat umum ke XII, isu KPKC/JPIC menjadi sebuah prioirtas kongregasi.

Dalam rapat umum SVD (Kapitel Jendral) ke XV di Roma tahun 2000, terdapat sebuah gagasan utama dan baru, yang mendapat perhatian para peserta rapat, yaitu gagasan tentang matra-matra khas[ii] yang menjadi memberikan ciri-ciri para anggota SVD bermisi dan menghidupi kehidupan religiusnya. JPIC/KPKC bersama Kerasulan Kitab Suci, Animasi Misi dan Komunikasi Sosial merupakan aspek-aspek yang menjadi kekhasan Misi SVD sejagat.

Aspek-aspek khas misi SVD tersebut diwujudkan dalam bentuk 4 dialog profetis: dialog dengan kaum miskin dan terpinggirkan, dialog dengan orang-orang dari pelbagai kebudayaan berbeda, dialog dengan orang-orang dari tradisi religius berbeda dan dialog dengan orang-orang dari ideology-ideologi berbeda. Para anggota SVD hanya bisa dikenal bila ia menghidupi dan melaksanakan misinya dalam konteks 4 model dialog profetis tersebut. Dalam dialog-dialog tersebut, para anggota SVD membuat menjadi konkrit dialog dengan Sang Sabda Ilahi.

JPIC SVD sebagai Misi Ad Extra

Komitmen terhadap pengentasan kemiskinan, pembangunan keadilan dan perdamaian dan pelestarian lingkungan terus menerus mendapat perhatian khusus dari Kongregasi SVD. KPKC/JPIC benar-benar mendapat tempat yang khas dalam misi SVD sejagat, bersama ke-3 matra khas lainnya. Rapat Umum SVD sejagat yang ke XVII tahun 2012, sekali lagi menunjukan komitmen itu. Dalam Kapitel tersebut, hidup para anggota SVD sebagai sebuah “Misi” didalami dari dua arah kehidupan, yaitu misi ad intra dan misi ad extra[iii]. Kedua arah misi ini merupakan cara sekaligus kesempatan untuk memberi kesaksian tentang kesatuan dalam keanekaan dari Kerajaan Allah.

Dari 10 konteks misi ad extra yang ditemukan oleh para peserta Kapitel, beberapa diantaranya bersentuhan langsung dengan tugas-tugas pelayanan komisi KPKC/JPIC, yaitu Pendudukan Asli dan Kelompok Minoritas, Migrasi, Rekonsiliasi dan Pembangunan Budaya Damai, Keadilan Sosial dan Pengentasan Kemiskinan dan Keutuhan Ciptaan. Dengan demikian, pelayanan KPKC/JPIC merupakan aspek khas dari misi ad extra SVD secara keseluruhan. Artinya setiap anggota SVD di mana saja dalam kerja sama dengan semua pihak berusaha untuk menghidupi dan melaksanakan aspek KPKC/JPIC sebagai wujud kesaksiannya mengenai Kerajaan Allah.

Kedudukan JPIC SVD Ruteng di antara Organisasi Masyarakat Sipil

JPIC SVD Ruteng adalah bagian tak terpisahkan dari karya misi SVD sejagat. Ia mrupakan cara para anggota SVD Ruteng menghayati dan melaksanakan aspek khas dan misi ad extra dari misi SVD sejagat. Sebagai sebuah karya pelayanan, KPKC/JPIC merupakan sebuah komisi yang mengkoordinasi dan melaksanakan misi SVD dari beberapa konteks misi ad extra.

Beberapa karya pelayanan KPKC/JPIC SVD Ruteng dalam kurun waktu 10 tahun terakhir adalah:

  1. Advokasi: Pelayanan Advokasi dilaksanakan terkait beberapa hal berikut: (a) kebijakan publik yang merugikan masyarakat, antara lain: (1) advokasi PP 37/2007, (2) Advokasi Kebijakan di bidang lingkungan hidup, kehutanan dan pertambangan, (3)advokasi kebijakan terkait Migrasi dan Perdagangan orang/trafficking, dan(4) advokasi terkait perlindungan anak dan perempuan; (b) advokasi hak-hak masyarakat local.
  2. Pendidikan dan Pelatihan tentang Hak-Hak Asasi Manusia dan Hukum bagi masyarakat: (a) Pendidikan dan Pelatihan tentang advokasi dalam 3 level, (b) Lokalatih Hak-hak Masyarakat Adat, (c) Seminar tentang Hak Asasi Manusia, (d) Kampanye anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, (e) Pendidikan dan Pelatihan pemeliharan ternak dan pembuatan pakan ternak, (f) pendidikan dan (g)pelatihan tentang koperasi.
  3. Pemberdayaan dan Pengembangan Sosial Ekonomi: (a) pembentukan dan asistensi kelompok-kelompok Koperasi, dan (b)Pembentukan dan asistensi kelompok budidaya ternak babi
  4. Migrasi dan Trafficking: Menfasilitasi pemulangan korban trafficking
  5. Promosi pelestarian lingkungan: pembibitan dan penanaman pohon
  6. Konsultasi dan Bantuan Hukum: Bantuan Hukum bagi warga lingkar tambang, konsultasi dan bantuan hukum bagi perempuan dan anak korban kekerasan, konsultasi dan bantuan hukum bagi tersangka pelaku kekerasan, konsultasi dan bantuan hukum bagi korban perampasan tanah dan alihfungsi lahan.

Melalui sejumlah karya pelayanan tersebut, KPKC/JPIC SVD Ruteng mempromosikan dan memperjuangan keadilan, membangun budaya hidup damai dan melestarikan keutuhan ciptaan. Dan melalui karya pelayanan tersebut, KPKC/JPIC SVD Ruteng mewujudkan matra-matra khas SVD dan melaksanakan misi ad extra dari SVD sejagat.

Dalam konteks hokum dan peraturan perundang-undangan, JPIC SVD Ruteng tidak memiliki badan hokum sendiri. Sebagai bagian dari SVD sejagat dan SVD Ruteng, JPIC SVD Ruteng bekerja dengan menggunakan dasar hokum yang digunakan oleh SVD sebagai suatu badan hukum social menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku umum bagi Gereja dan Kongregasi religius pada umumnya.

Di Indonesia, pengakuan Negara terhadap Gereja dan Kongregasi Religius sebagai sebuah badan hokum Sosial, dinyatakan melalui Staatblat No 156/1927. Sepintas kelihatan bahwa pengaturan status hokum Gereja dan Kongregasi Religius ini sudah kedaluwarsa karena dilakukan pada zaman Belanda. Namun berdasarkan Pasal 3 Aturan Peralihan UUD 1945, peraturan ini masih berlaku sampai sekarang, karena belum ada peraturan baru yang menggantikannya.

Meskipun demikian,SVD juga memikirkan perlunya kontekstualisasi misi SVD di tengah situasi bangsa dan Negara pada zaman ini. Karena itu, demi mempermudah akses dan dialog dengan orang-orang dari berbagai kebudayaan, dari berbagai tradisi religius dan dari berbagai dari idiologi, SVD telah mendirikan VIVAT Internasional[iv] untuk melakukan advokasi pada tingkat internasional (berhubungan dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa) dan VIVAT Indonesia[v] untuk advokasi pada level Nasional di Indonesia.

Penutup

Seluruh uraian yang disajikan di atas kiranya telah memperjelas hubungan antara JPIC SVD Ruteng dengan Kongregasi SVD secara keseluruhan. Bahwa KPKC/JPIC SVD Ruteng adalah bagian dari Kongregasi SVD sejagat, yang melaksanakan karya misi SVD dalam konteks misi ad extra di Provinsi SVD Ruteng. Dengan demikian KPKC/JPIC SVD Ruteng bukanlah sebuah organisasi masyarakat sipil yang mandiri, melainkan sebuah komisi pelayanan dari sebuah lembaga religius bernama Kongregasi SVD.


[1] SVD didirikan oleh St. Arnoldus Janssen pada 8 September 1875 di Steyil, Belanda.

[1] Matra-matra khas adalah aspek-aspek yang bersifat khas yang dilaksanakan dan dihidupi oleh para misionaris SVD dalam hidup dan karya pelayanan misionernya.

[1] Misi ad Intra adalah berbagi hidup antar budaya, sebagai cara dan kesempatan untuk mewujudkan interkulturalitas yang merupakan ciri khas dan bagian hakiki dari indentitas seorang anggota SVD. Termasuk dalam misi ad intra adalah Penghayatan Spiritualitas, Hidup Komunitas, Kepemimpinan, Keuangan dan Pendidikan dan Pembentukan. Sebaliknya, Misi ad Extra adalah berbagi perutusan antar budaya, sebagai cara dan kesempatan untuk member kesaksian tentang kesatuan dalam keanekaan dari Kerajaan Allah. Dalam konteks ini, Misi ad gentes dipahami tidak sebatas pada orientasi geografis semata-mata, tetapi mencakupi situasi missioner. Termasuk dalam misi ad extra adalah (1) Evangelisasi Perdana dan Baru, (2) Dialog Ekumenis dan Antar Agama, (3) Memperjuangkan Budaya Kehidupan, (4) Keluarga dan Kaum Muda, (5) Pendidikan dan Penelitian, (6)Pendudukan Asli dan Kelompok Minoritas, (7) Migrasi, (8) Rekonsiliasi dan Pembangunan Budaya Damai, (9) Keadilan Sosial dan Pengentasan Kemiskinan dan (10) Keutuhan Ciptaan.

[1] VIVAT Internasional didirikan oleh Kongregasi Religius SVD dan SSpS pada tahun 2000. Saat ini VIVAT Internasional merupakan sebuah LSM yang terakreditasi pada Perserikatan Bangsa-Bangsa dengan status Konsultatif pada Dewan Sosial Ekonomi (ECOSOC) dan berasosiasi dengan Departemen Informasi Publik (DPI) PBB. VIVAT Internasional memiliki anggota lebih dari 30.000 orang yang berasal lebih dari 10 Kongregasi Religius dan bekerja di 130 Negara bersama mitra awam dan LSM lokal. LSM ini memiliki 2 kantor utama, yakni di New York sebagai kantor Pusat dan di Geneva sebagai kantor cabang yang khusus mengadvokasi Hak Asasi Manusia di level internasional.

[1] VIVAT Indonesia adalah sebuah LSM Nasional yang berafiliasi dengan VIVAT Internasional, memiliki kantor pusat di Jakarta dan 7 kantor cabang di seluruh Indonesia