Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Koperasi Serba Usaha 2015

LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGURUS
KOPERASI SERBA USAHA (KSU) SOVERDIA
PADA RAPAT ANGGOTA TAHUNAN
TAHUN BUKU 2015


I. PENDAHULUAN

  1. Pengantar

Rapat Anggota Tahunan adalah Forum tertinggi pengambilan keputusan dalam sebuah Koperasi. Karena itu, Rapat Anggota (RAT) merupakan sebuah syarat mutlat yang harus dilaksanakan oleh setiap organisasi Koperasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan tentang Perkoperasian di Indonesia.

Sesuai amanat UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Anggaran Dasar KSU SOVERDIA, dalam RAT Pengurus KSU SOVERDIA wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban setiap akhir Tahun Buku. Kita bersyukur kepada Tuhan sang Penyelenggara karena pada kesempatan ini kami dapat menyampaikan Laporan pelaksanaan tugas selama tahun 2015 sebagai bentuk pertanggungjawaban kami kepada anggota yang terhormat.

Kami mengharapkan tanggapan aktif dari para anggota dalam semangat kekeluargaan dan gotong royong dengan menelaah, mengkritisi dan menyampaikan pikiran-pikiran baik yang sangat berguna untuk membangun dan mengembangkan KSU SOVERDIA ke depan. Karena KSU SOVERDIA merupakan wadah/tempat kita semua para anggotanya saling mengembangkan diri untuk keluhuran Martabat kita sebagai manusia Ciptaan Tuhan dan untuk memuliakan Tuhan sang Penyelenggara hidup kita. Kesejahteraan hidup kita benar-benar terwujud manakala kita saling percaya dan saling menghargai kerberadaan dan kehadiran kita satu sama lain. Inilah maksud luhur dari keberadaan KSU SOVERDIA kita ini.

  1. Dasar Pelaksanaan RAT

1. UU No.25 Tahun 1992 tentang Koperasi, khusus tentang Rapat Anggota Tahunan.

2. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga KSU Soverdia Pasal 13 s.d 18.

3. Rapat Pengurus tanggal 30 Januari 2015.

  1. Sifat dan Sistematika Laporan

Laporan ini merupakan laporan pertanggungjawaban pengurus, yang bersifat terbuka, lengkap dan transparan.

Sistematika Laporan ini terdiri atas 3 bagian utama: (1) Pendahuluan, (2) Bidang-Bidang Kegiatan (3) Penutup.

II. BIDANG-BIDANG DAN UNIT USAHA

Dalam bagian ini, kami menyampaikan berbagai aktivitas yang dilakukan oleh pengurus untuk diketahui dan dievaluasi oleh Anggota dalam Rapat yang terhormat ini.

2.1. ORGANISASI

2.1.1. Kepengurusan

Berdasarkan  Keputusan Rapat Anggota Pendiri KSU SOVERDIA No: 004/KSP-SOVERDIA/IX/2013 tanggal 8 September 2013,dan dikukuhkan dalam RAT 2015 dengan susunan Kepengurusan dari KSU SOVERDIA adalah sebagai berikut:

1) Pengurus/Pengelola:

Ketua : Simon Suban Tukan

Sekretaris : Kastisima Juniarti Boat

Bendahara : Ermelinda Sunarti

2) Pengawas:

Ketua : Maria Moe

Anggota I : Hironimus Marut

Anggota II : Hilarius Supandri

3) Panitia Kredit

Ketua : Hilarius Supandri

Anggota I : Ermelinda Sunarti

Anggota II : Simon Suban Tukan

2.1.2. Keanggotaan

Sejak berdirinya sampai dengan 31 Desember 2015, KSU SOVEDRDIA memiliki anggota sebanyak 560 orang, terdiri dari:

1) Berdasarkan Jenis Kelamin

Laki-laki                 :  332 orang

Perempuan            :  228 orang

Jumlah                    : 560 orang

2) Berdasarkan Pekerjaan:

Petani                    : 479  orang

Pegawai

– Swasta        : 23 orang

– PNS             : 10 orang

Pensiunan PNS    :   3 orang

Rohaniwan/I        : 21 orang

Pelajar                   : 24 orang

——————————————

Jumlah                  : 560 orang

3) Umur

Dewasa                      : 536 orang

Remaja/Anak-anak: 24 orang

Jumlah                      : 560 orang

Dari jumlah yang ada, 7 orang telah berhenti dengan berbagai alasan:

  1. Karena Permintaan sendiri : 4 orang
  2. Dikeluarkan : –
  3. Kebutuhan pinjaman tidak terlayani : –
  4. Meringankan tanggungan bulanan keluarga : –
  5. Meninggal Dunia : 3 orang

———————————————————————-

Jumlah Total : 7 orang

2.2. UNIT USAHA

Koperasi SOVERDIA adalah sebuah koperasi yang terbuka untuk banyak unit usaha, sesuai namanya: Koperasi Serba Usaha SOVERDIA. Meskipun demikian, sejak berdirinya, Koperasi ini menjalankan hanya satu unit usaha, yaitu Unit Usaha Simpan Pinjam. Unit usaha lain akan dibuka sesuai kebutuhan anggota dan peluang yang ada. Oleh karena itu, seluruh laporan pertanggungjawaban ini berkaitan langsung dengan pengelolaan unit Simpan Pinjam. Berikut adalah laporan mengenai realisasi Program Kerja Pengurus Tahun Buku 2015.

[ultimatetables 5 /]

2.3. LAPORAN KEUANGAN

2.3.1. Realisasi Penerimaan/Pengeluaran Sejak Berdiri sampai 31 Desember 2015

[ultimatetables 6 /]

2.3.2. Laporan Perkembangan Keuangan

Untuk Mengetahui Perkembangan Keuangan KSU SOVERDIA sejak berdiri sampai sekarang, berikut laporannya:

[ultimatetables 7 /]

2.3.3. Laporan Perkembangan Keuangan

Untuk Mengetahui Perkembangan Keuangan KSU SOVERDIA sejak berdiri sampai sekarang, berikut laporannya:

[ultimatetables 8 /]

 

III. PERMASALAHAN

Secara Umum beberapa masalah yang sering dihadapi pengurus adalah:

  1. Para anggota yang berasal dari kalangan rohaniwan/I banyak yang tidak membayar kewajibannya setiap bulan.
  2. Beberapa anggota mulai menunggak dengan pinjaman.
  3. Banyak anggota belum mengumpulkan data diri yang diminta (KTP atau sejenisnya), sehingga menghambat pembuatan Buku Induk Anggota
  4. Pengurus/Pengelola belum cukup terampil membuat laporan keuangan pada waktunya.

IV. PENUTUP

Demikian Laporan Pertanggungjawaban ini kami sampaikan untuk diketahui, dicermati dan ditanggapi, dalam rangka perbaikan pelayanan dan kinerja pengurus/Pengelola ke depan. Kritik, saran dan berbagai pikiran konstruktif sangat diharapkan dari para anggota dalam kesempatan ini.

Ruteng, 31 Desember 2016


Pengurus KSU SOVERDIA

Ketua

Simon Suban Tukan

Sekretaris

Kastisima Juniarti Boat

Bendahara

Ermelinda Sunarti