Memperkuat Solidaritas Warga Lingkar Tambang Untuk Menolak Pabrik Semen di Luwuk dan Tambang Batu Gamping di Lengko Lolok

JPIC SVD Ruteng  melakukan kegiatan konsolidasi warga lingkar tambang di Sengari, Reo. Rencana pembangunan Pabrik Semen di Luwuk dan Tambang Batu Gamping di Lengko Lolok menjadi isu sentral yang dibahas dalam pertemuan ini dan juga memperkuat simpul perjuangan menolak aktifitas pertambangan di bumi Manggarai pada umumnya, dan di desa Satar Punda pada khususnya.

Hadir dalam kegiatan ini yakni semua warga Luwuk dan Lengkololok yang menolak kehadiran pabrik semen dan tambang batu gamping, perwakilan warga Reo, Satarteu, Tumbak, dan Dampek. Dan, narasumber dalam kegiatan ini adalah para pendamping warga Luwuk dan Lengko Lolok kontra pbarik semen dan tambang batu gamping yakni pater Simon Suban Tukan selaku koordinator JPIC SVD Ruteng dan Rm. Marten Jenarut, SH.MH.

Pater Simon dalam materinya mengingatkan bahwa dasar penolakan kehadiran pabrik semen dan tambang batu gamping karena membawa dampak buruk bagi tatanan kehidupan dan keutuhan ciptaan di wilayah Luwuk dan Lengko Lolok. Jika pabrik semen di Luwuk dan tambang batu gamping di Lengko Lolok terjadi maka masyarakat akan kehilangan hak untuk hidup secara berkelanjutan di wilayah itu, kehilangan hak atas tanah dan akses terhadap sumber daya alam yang ada di wilayah mereka. Masyarakat di wilayah itu memiliki hak untuk tidak dipindahkan atau direlokasi dari ruang hidup mereka sekarang ini.

Ia melanjutkan bahwa Wilayah Satar Punda adalah wilayah Karst yang harus dilindungi oleh semua pihak terutama pemerintah. Maka tidak memungkinkan untuk kegiatan pertambangan di wilayah ini. Wilayah Luwuk dan Lengko Lolok merupakan wilayah karst yang harus dilindungi. Kawasan Karst di pesisir menjadi tangki air bagi masyarakat di Reo sampai Riung. Kita memiliki data-data lapangan dan dokumen yang valid terkait kawasan karst di Manggarai Timur.

Pada kesempatan yang sama, Rm. Marten Jenarut, SH.MH menegasakan bahwa latar belakang penolakan pabrik semen di Luwuk dan tambang batu gamping di Lengko Lolok berkaitan dengan pelanggaran hak-hak dasar warga yang dilindungi oleh undang-undang. Pertambangan batu gamping dan pabrik semen bukan pilihan terbaik dan tepat untuk mencapai kesejahteraan. Kehadiran pabrik semen dan tambang batu gamping hanya akan merampas harga diri warga dan melanggar hak-hak warga di wilayah itu.

Pada akhir pertemuan, semua warga lingkar tambang yang hadir menandatangani petisi tolak pabrik semen dan tambang batu gamping di kain putih dan bersepakat untuk:

  1. Menolak  kehadiran pabrik semen di Luwuk dan tambang batu gamping di Lengko Lolok.
  2. Mendukung pembangunan dengan mengembangkan pengelolaan Sumber Daya Lokal Non Tambang dan yang tidak menghilangkan hak-hak masyarakat Luwuk dan Lengko Lolok
  3. Merancang aksi menghadang kunjungan Gubernur NTT Viktor Laiskodat ke Reo pada tanggal 24 Juni 2020.
  4. Menggalakkan pembentukan koperasi di Luwuk dan Lengko Lolok, dan pembanguna Tambak ikan.

Membuat petisi bersama orang muda reo tolak tambang dan menandatanganinya bersama sebagai bentuk dukungan tolak tambang.