Diskursus seputar Hak Asasi Manusia (HAM) secara formal telah dikumandangkan sejak tahun 1948 (tiga tahun sejak kemerdekaan NKRI). Prasasti tersebut terpahat dalam butir-butir Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Deklarasi ini oleh banyak negara dialami sebagai angin segar yang menerpa kabut hitam pelanggaran HAM. Namun demikian, Indonesia tidak langsung mengambil langkah untuk meratifikasi dan mengaksesi kerangka DUHAM. Hal ini dikarenakan otoritas dan kebijakan patron politik serta situasi sosial yang bertentangan dengan nilai-nilai HAM.
Bentangan sejarah kelam yang terjadi di Negara Kesatuan Republik Indonesia seakan menggugat keberadaan status HAM. Perjuangan meretas kelurusan sejarah hingga saat ini belum menemukan titik terang. Bahkan di negara demokratis seperti Indonesia-pun terdapat banyak pelanggaran HAM (kategori HAM berat) diantaranya kasus 1965, kasus Timor Leste, kasus Talangsari, Kasus Trisakti, kasus Semanggi I dan II, kasus penghilangan orang secara paksa (Munir), dan berbagai kasus pelanggaran HAM berskala medium masih terpampang kusut di dinding-dinding NKRI seperti eksploitasi sumberdaya alam (tambang) yang menganulir hak-hak masyarakat kecil. Hingga kini, proses penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM terkesan tarik-undur dan tidak pro rakyat proletar.
Implementasi penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM masih jauh dari panggang api. Berbagai produk hukum telah dipakai untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM, namun hanyalah isapan jempol belaka. Pengusaha dan penguasa bersekongkol seolah membiarkan (by ommission), bahkan turut melakukan (by commission) pelanggaran HAM beranak-pinak di negeri ini. Masyarakat dan para korban pelanggaran HAM terus berteriak meminta secuil keadilan, namun gema suara marjinal dibungkam oleh lingkaran rezim yang tuli dan apatis.
Dalam konteks daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), khususnya di wilayah lingkar tambang, terdapat banyak pelanggaran HAM yang dialami masyarakat marginal (korban) atas prakarsa eksplorasi dan eksploitasi pertambangan. Dalam pada itu, masyarakat (korban) berada pada posisi rentan yang sarat mendapat intimidasi, manipulasi, dan sistematisasi kekerasan. Khusus di wilayah Manggarai Raya, muncul kesan bahwa gerakan perlawanan oleh masyarakat lokal (masyarakat adat/asli) terhadap monster tambang dan berbagai ketidakadilan lainnya belum mencapai titik kulminasi dan masi pada taraf periferal (belum menyentuh substansi).
Merujuk pada fakta lapangan, ada beberapa kelemahan (baca:kekurangan) yang ditemukan di daerah Manggarai Raya, khususnya di wilayah lingkar tambang. Pertama, gerakan perlawanan pada tataran massif lebih dominan dimotori oleh orang/individu yang berasal dari luar daerah Manggarai (diversifikasi genealogi, suku dan budaya). Kedua, Para promotor (baca: penggerak massa/peace maker) adalah dominasi kaum berjubah, biarawan/I yang sungguh-sungguh care dengan lingkungan dan kesejahteraan hidup pada umumnya. Jarang ditemui masyarakat lokal lingkar tambang (kaum awam) khususnya kaum muda yang mencolok sebagai pioner penggerak massa.
Ketiga,ada kesan dan testimoni masyarakat bahwa kaum muda yang telah menyelesaikan studi (sederajat SMA pun Sarjana) kembali ke kampung dan berprofesi menjadi agen tambang dan menjadi sumber konflik sosial. Keempat, masyarakat lingkar tambang memiliki intensitas SDM menengah ke bawah sehingga mudah dimanfaatkan. Banyak intrik politik yang membuat masyarakat kehilangan daya kritis sehingga kualitas demokratis dalam diri masyarakat marginal dapat dibeli dengan uang. Hal ini menuntut adanya sosialisasi kontinu terkait berbagai persoalan dan mekanisme penyelesaian khususnya dari para agen perdamaian dan promotor penggerak massa. Mereka adalah generasi muda yang di pundaknya kokoh masa depan bangsa dan Negara.
Kelima, fenomena kealpaan kaum muda/kaum kritis di wilayah lingkar tambang terindikasi dalam beberapa aksi gerakan perlawanan terhadap monster tambang dan penanganan berbagai kasus kekerasan, ketidakadilan dan pelanggaran HAM. Seturut pengalaman lapangan, di wilayah lingkar tambang sulit ditemukan seorang civitas akademika/sarjana/siswa SMA yang kritis, vokal, dan dapat bekerjasama memerangi tambang dan ketidakadilan. Adapun segelintir yang unjuk gigi, namun dianggap tumpul karena tidak menyentuh masyarakat akar rumput. yang tampak hanya aktivis-aktivis senior Manggarai minus regenerasi.
Berangkat dari beberapa kesaksian, semangat perjuangan penegakan HAM di wilayah-wilayah lingkar tambang dan wilayah endemik kasus kekerasan, human traffiking semakin hari semakin redup dan inkonsisten. Oleh karena itu, gerakan kaum muda sebagai peace maker perlu dihidupkan dan distimulasi dengan proses edukatif bermuatan konstruktif. Kaum muda perlu ditransformasi menjadi agen-agen penegakan HAM masa depan seraya membangun benteng pertahanan HAM (pencegahan) di negeri tercinta ini, dan di wilayah Manggarai pada khususnya. Melihat dan mereflekskan Realita yang ada, maka lahirlah inisiatif melakukan gerakan penyadaran kaum muda melalui proses edukasi berbasis HAM dan demokrasi. Mempertimbangkan paradigma perjuangan melawan human degrading di tengah badai demokratisasi negeri ini, maka lahir inisiatif JPIC SVD Ruteng untuk merancang dan menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Advokasi Level I dengan tema “Memperluas Ruang Damai”.
1.2. TUJUAN
Tujuan Pelatihan Advokasi ini yakni:
1.3. WAKTU DAN TEMPAT KEGIATAN
Kegiatan pelatihan Advokasi Level I dilakukan di Aula Wisma Siloam-Novisiat Sang Sabda Kuwu pada tanggal 28 Juni 2019 sampai 30 Juni 2019.
1.4. PESERTA KEGIATAN
Peserta yang hadir mengikuti kegiatan ini sebanyak 35 orang (L: 27, P: 8). Peserta berasal dari berbagai kalangan terutama para pemangku adat/tokoh kunci, tokoh muda dan tokoh perempuan yang memiliki dedikasi dan semangat memperjuangkan Hak-hak masyarakat kecil/korban.
1.5. METODE KEGIATAN
Metode kegiatan ini dibagi atas dua yakni presentasi materi dan diskusi kelompok. Setelah kegiatan pembukaan, dilanjutkan dengan presentasi materi oleh narasumber. Presentasi materi dilakukan di dalam ruangan dan peserta terlibat aktif selama kegiatan berjalan.
Metode diskusi dilakukan di luar ruangan, dan setelah diskusi dipresentasikan dalam ruangan. Peserta dibagi atas 4 kelompok besar dan mediskusikan beberapa pertanyaan yang disediakan panitia terkait beberapa topik persoalan yang sedang hangat seperti Rangko-Menjerite, Geothermal Nunang, Nggorong, dan Lokpahar.
BAB II
PELAKSANAAN DAN HASIL KEGIATAN
Kegiatan pelatihan advokasi level I dilakukan dalam dua metode yakni metode in class dan out class. Dalam metode in class, peserta mendapat pengetahuan dan input dari pemateri terkait resolusi konflik, HAM, dan strategi penegakkan HAM khususnya di bumi congka sae Manggarai Raya. Diskusi atas materipun dibuat dalam kelas. Sedangkan metode out class mengarahkan peserta untuk berdiskusi bebas di luar ruangan terkait beberapa topik yang diberikan panitia. Peserta dari berbagai daerah konflik sangat antusias berdiskusi dengan sesama peserta yang dari daerah lainnya.
Terkadang dalam diskusi, ada beda pendapat antara kampung yang satu dengan kampung yang lain karena beda perspektif dan pendekatan. Misalnya kasus Rangko-Menjerite dan kasus Lokpahar didiskusikan oleh pesrta yang berasal dari kelompok pro dan kelompok kontra. Namun beda pendapat dapat disatukan dalam situasi kekeluargaan dan kelompok memperoleh jalan keluar bersama serta strategi kedepannya.
Kegiatan diselingi dengan ice breaking, snak pagi dan sore dan makan pagi, siang, malam. Panitia menjamin peserta mengikuti semua proses dengan lancer, aman, dan terkendali. Selain itu, peserta juga membuat kesepakatan bersama sebelum seluruh kegiatan dimulai yakni kesepakatan untuk menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan, dan toleransi satu sama lain.
Pada akhir kegiatan, peserta diberi RTL/tugas untuk dikerjakan atau dianalisa dan terlibat dalam berbagai penyelesaian kasus di daerah masing-masing, dan akan disharingkan dalam pelatihan level II yang akan datang.
Pemateri dalam kegiatan ini yakni P. Simon Suban Tukan, SVD (Koordinator JPIC SVD Ruteng) bersama Br. Vinsen Tuas Koi, SVD. Kedua pemateri memberikan informasi dan pengetahuan tentang manajemen dan resolusi konflik serta pengantar HAM. Peserta banyak mendapat pengtahuan terkait cara menangani persoalan, hal teknis yang harus dibuat, dan berusaha merancang strategi perdamaian. Selain itu, peserta juga mendapat ketrampilan bagaimana menjadi seorang pendamping untuk tujuan resolusi konflik.
Selain itu, P. Simon sebagai coordinator JPIC SVD Ruteng memberikan sambutan awal dan akhir dalam pembukaan kegiatan dan penutupan kegiatan. Beliau selalu berpesan bahwa untuk hidup yang adil, damai, dan utuh bersama ciptaan maka setiap pribadi wajib menjaga hubungan baik dengan Tuhan, Sesama, dan Alam Ciptaan.
Pada kesempatan akhir kegiatan, peserta dan panitia bersama-sama menyusun beberapa rekomendasi untuk ditindaklanjuti bersama, sekaligus menjadi tugas bersama selama kurang lebih tiga bulan kedepan. Rekomendasi/RTL sebagai berikut:
BAB III
PENUTUP
3.1. KESIMPULAN
Berangkat dari beberapa kesaksian, semangat perjuangan penegakan HAM di wilayah-wilayah lingkar tambang dan wilayah endemik kasus kekerasan, human traffiking semakin hari semakin redup dan inkonsisten. Oleh karena itu, gerakan kaum muda dan tokoh kunci sebagai peace maker perlu dihidupkan dan distimulasi dengan proses edukatif bermuatan konstruktif. Kaum muda dan tokoh kunci perlu ditransformasi menjadi agen-agen penegakan HAM masa depan seraya membangun benteng pertahanan HAM (pencegahan) di negeri tercinta ini, dan di wilayah Manggarai pada khususnya.
Menjadi harapan bersama bahwa semua peserta yang hadir dapat “memperluas ruang damai” dan mengajak semua orang untuk berdamai dengan cara berdiskusi dan lonto leok untuk mencari jalan keluar/solusi atas sebuah konflik/masalah. Para peserta pelatihan ini dapat menjadi agen perdamaian dan membumikan apa yang sudah didapat selama pelatihan ini.