BAB I
PENDAHULUAN
Kehidupan manusia pada dasarnya menyatu dengan alam dan sumberdaya yang ada di dalamnya sebagai satu entitas. Manusia dan alam diciptakan sebagai satu kesatuan yang saling menguntungkan. Salah satu penunjang kehidupan manusia adalah tanah. Oleh karenanya, tanah sangat urgen untuk dipertahankan eksistensinya meski saban dipersoalkan setiap generasi terkait legalitas kepemilikan. Seturut itu, muncul berbagai konflik kepentingan terkait kepemilikan tanah, sejarah dan hak atas tanah, yang turut menorehkan memori gugatan generasi ke generasi.
Konflik tanah merupakan kenyataan yang tersebar hampir di seluruh wilayah, termasuk wilayah Manggarai Raya. Tanah merupakan sumber alam yang penting karena ia memiliki makna entah sebagai suatu komoditas, sebagai sarana untuk mendapatkan modal dan terutama karena nilainya yang melekat dengan identitas dan harga diri pribadi atau komunitas hak ulayat sebuah wilayah. Karena itu konflik tanah sering muncul sebagai akar penyebab konflik komunal atau bahkan konflik kekerasan yang bersifat separatis dan menjadi presedens lanjut untuk menciptakan tindakan pembalasan dendam yang sukar untuk diselesaikan. Ia sering kali disebabkan oleh makna simbolik tanah yang berkaitan erat dengan kesatuan suku, sejarah keberadaannya di sebuah wilayah tertentu, serta harga diri individual dan komunal suku.
Manggarai mengenal kesatuan itu dengan filosofi “gendang one lingk peang, natas bate labar, wae bate teku, compang bate takung”, sebuah kesatuan antara rumah, kampung, (orang-orangnya) dengan tanah yang menjadi miliknya (bdk Lawang, R., 1999:50; Erb, M. 1999:54). Ada suatu keterkaitan radikal antara orang-orang yang berada dalam suatu golo (kampung) dengan tanah (lingko). Merampas tanah sama artinya dengan mengganggu kehidupan kampung dan orang-orang yang mendiami kampung tesebut. Di samping itu, makna simbolik tanah ini memiliki nilai historis, ia berkaitan dengan sejarah keberadaan suku dan leluhurnya. Karena itu tanah memiliki hubungan dengan harga diri dan kuasa sebuah suku yang membedakannya dengan keberadaan suku-suku lainnya, terutama tanah-tanah suku. Melanggar batas tanah sama artinya dengan melanggar hak dan kuasa yang lain, yang telah diwarisi oleh para leluhur sebelumnya.
Konflik tanah yang ada di Manggarai juga mengerucut pada tanah milik pribadi maupun milik komunal/ulayat. Berbagai motif konflik tanah yang terekam yakni klaim kepemilikan tanah secara sepihak oleh oknum tertentu, penjualan tanah ganda (satu bidang tanah memiliki sertifikat lebih dari satu), transaksi jual-beli tanah tanpa sepengetahuan otoritas pemerintah dan masyarakat adat setempat, serta ekspansi pihak luar/pendatang yang menduduki tanah di sebagian wilayah Manggarai sebagai hak milik. Dalam perkembangan terkini, berbagai pihak mulai merespon motif konflik di atas dengan gugatan-gugatan terutama otoritas adat setempat. Gugatan yang telah terekam dalam memori setiap generasi mau menekankan bahwa tanah memiliki makna sejarah dan identitas yang juga disebut sebagai makna simbolik tanah.
Makna simbolik tanah ini meningkatkan pemahaman dan penghargaan yang tinggi dari masyarakat atas tanah itu sendiri. Akibatnya dengan cara apapun, sebidang tanah harus tetap dipertahankan, nyawa sekalipun dipertaruhkan karena ia melekat dengan harga diri dan merupakan warisan nenek moyang. Inilah sebabnya mengapa konflik tanah bisa terjadi berulang-ulang kali dan disertai pembalasan dendam.
Menanggapi situasi di atas, maka Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Keutuhan Ciptaan (JPIC) Provinsi SVD Ruteng bekerjasama dengan Lembaga Studi Van Bekkum – Verheijen Ruteng telah melakukan penelitian dan studi lapangan di wilayah administratif kecamatan Boleng selama 4 (empat) bulan sejak Juli 2018 – Oktober 2019. Penelitian ini tidak bermaksud untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi selama ini, namun mencari jalan tengah sebagai referensi semua pihak dalam melakukan resolusi konflik tanah dan menjadi acuan pemahaman bersama terkait dinamikan kehidupan sosial, budaya, ekonomi, politik dari masyarakat sekecamatan Boleng. Presentasi hasil penelitian tahap pertama telah dilaksanakan pada tanggal 20 Juni 2019 yang lalu, dan seminar kali ini terlaksana untuk mempertegas dan memperjelas lagi informasi terkait hasil penelitian kedua lembaga di atas.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban hasil penelitian dan studi lapangan dimaksud, maka Komisi Keadilan, Perdamaian, dan Keutuhan Ciptaan (JPIC) Provinsi SVD Ruteng bekerjasama dengan Lembaga Studi Van Bekkum – Verheijen Ruteng berkewajiban mempresentasikan lasi secara komprehensif hasil penelitian dimaksud dalam kegiatan seminar dibawah tema “Memperluas Ruang Damai Dengan Menegakkan Hak Asasi Manusia (HAM)”.
1.2. Tujuan Kegiatan
Kegiatan Seminar ini bertujuan untuk:
1.3. Waktu dan Tempat Kegiatan
Kegiatan Seminar Hasil Penelitian Rangko-Menjerite dilaksanakan di Aula Katentang Labuan Bajo pada tanggal 10 Desember 2019. Kegiatan dimulai jam 09.00 sampai pukul 14.00 WITA.
1.4. Peserta Kegiatan
Peserta yang hadir mengikuti kegiatan ini sebanyak 46 orang peserta (L: 41, P: 5), dan berasal dari kampung Tebedo, Terlaing, Pungkang, Mbehal, Rareng, Mbuit, Kokor, BPN Manggarai Barat, Pastor paroki Wangkung, Sekcam Boleng, Kades Mbuit, kades Pontianak, Kades Pota Wangka. Pihak Pemerintah Manggarai Barat yang diundang tidak hadir.
1.5. Metode Kegiatan
Metode kegiatan Seminar ini yakni dimulai dengan acara pembukaan. Kegiatan yang sedianya akan dibuka oleh Bupati Manggarai Barat tidak terjadi karena beliau tidak hadir bersama jajarannya. Setelah pembukaan, dimulai dengan presentasi materi dan diskusi. Kegiatan diakhiri dengan makan siang bersama.
1.6. Narasumber
Narasumber dalam Kegiatan Seminar ini yakni: P. Simon Suban Tukan, SVD : Direktur JPIC SVD RUTENG, dan P. Adam Satu, SVD : Direktur LEMBAGA STUDI VAN BEKKUM – VERHEIJEN RUTENG. Kegiatan ini dipandu oleh Moderator Bpk. Herymanto Mau, S.Fil
BAB II
ALUR DAN HASIL KEGIATAN
2.1. DINAMIKA KEGIATAN
Alur dan proses kegiatan berjalan sangat efektif dan lancar. Peserta sangat aktif dan partisipatif selama kegiatan berlangsung, baik dalam penyampaian ide, keterbukaan terhadap pengetahuan baru, dan kritis memberikan pertanyaan serta tanggapan, serta masing-masing berkomitmen menciptakan situasi damai.
Pada sessi diskusi, peserta dari setiap kampung menuturkan sejarah yang terputus sehingga berbeda versi satu dengan yang lain antara Mbehal dengan Terlaing. Kampung-kampung yang mendukung kedua kubu ini mengamini apa yang disampaikan keduanya. Hal ini menimbulkan situasi yang sedikit tegang diantara peserta. Namun kepiawaian moderator dapat meredakan situasi yang terjadi.
Kesan akhir bahwa ada saling pengakuan antara kubu Mbehal dengan kubu Terlaing bahwa mereka memiliki hubungan Weta (Terlaing)-Nara (Mbehal). Ada suasana rekonsiliasi yang terpancar, namun ada beberapa oknum peserta yang masih kokoh dalam pendirian sejarahnya dan masih berat untuk berdamai.
2.2. HASIL KEGIATAN
Hasil dari kegiatan Seminar yang terekam dan tercatat oleh tim JPIC SVD Ruteng yakni:
2.2.1. Presentasi Materi
Presentasi materi ini seturut kerjasama JPIC SVD Ruteng dengan lembaga studi Van Bekkum – Verheijen Ruteng. Kedua lembaga ini telah melakukan penelitian lapangan sejak bulan Juni 2018 sampai bulan September 2018 dan di bulan Agustus 2019. Setelah itu, narasumber merangkum hasil penelitian, merunut sejarah, menganalisa, dan membuat kesimpulan tentative untuk dijadikan sebuah materi seminar.
Presentasi dalam seminar ini dibawakan oleh pater Simon Suan Tukan, SVD dan pater Adam Satu, SVD. Setelah mempelajari dan mendalami hasil penelitian tersebut, kedua lembaga sepakat untuk membuat seminar hasil penelitian kepada semua pihak untuk didiskusikan bersama. Selain itu, moment presentasi ini juga terbaca sebagai moment rekonsiliasi lanjutan bagi kedua belah pihak yang berkonflik selama ini.
2.2.2. Memancarkan Makna Rekonsiliasi
Makna rekonsiliasi terpancar selama kegiatan seminar ini dimana kedua belah pihak dalam nada yang santun saling mengakui bahwa mereka adalah satu keluarga (saudara-saudari/weta-nara). Hampir semua peserta bersepakat untuk mencari jalan damai dengan menghadirkan mediator baik dari pemerintah, gereja dan JPIC SVD Ruteng.
Perseteruan kedua pihak dalam klaim kepemilikan tanah Rangko-Menjerite sudah sejak pe3mbagian tanah pertama pada tahun 1995, dilanjutkan pembagian kedua paada tahun 2008, pembagian ketiga tahun 2014. Konflik ini berpuncak pada awal bulan Januari 2017 dimana terjadi pertumpahan darah di lokasi tanah Menjerite. Dua orang penjaga tanah investor menjadi korban. Konflik semakin tinggi, dan 9 orang pelaku kemudian dipenjara dengan hukuman yang berbeda-beda.
Sekali lagi, peserta masih mengungkapkan bahwa sejarah yang kelam itu menurut beberapa pihak tidak akan mungkin terjadi jika kedua weta-nara bisa nempung (musyawarah bersama) dalam suasana damai. Hal ini muncul dalam pertemuan diseminasi hasil penelitian ini dimana beberapa pihak ingin semua orang damai dan berdiskusi untuk masa depan Rangko-Menjerite.
Kedua pihak mengakui bahwa mereka berkeluarga dan menyatakan ingin berdamai dikemudian hari. Pertemuan ini menjadi batu loncatan yang baik dan sudah membuka tabir kegelapan Rangko-menjerite menuju terang sejarah.
2.2.4. Revisi Terkini
Beberapa revisi hasil penelitian yang terekam adalah sebagai berikut:
BAB III
PENUTUP
3.1. KESIMPULAN
Konflik tanah merupakan kenyataan yang tersebar hampir di seluruh wilayah, termasuk wilayah Manggarai. Tanah merupakan sumber alam yang penting karena ia memiliki makna entah sebagai suatu komoditas, sebagai sarana untuk mendapatkan modal dan terutama karena nilainya yang melekat dengan identitas dan harga diri pribadi atau komunitas hak ulayat sebuah wilayah. Karena itu konflik tanah sering muncul sebagai akar penyebab konflik komunal atau bahkan konflik kekerasan yang bersifat separatis dan menjadi presedens lanjut untuk menciptakan tindakan pembalasan dendam yang sukar untuk diselesaikan. Ia sering kali disebabkan oleh makna simbolik tanah yang berkaitan erat dengan kesatuan suku, sejarah keberadaannya di sebuah wilayah tertentu, serta harga diri individual dan komunal suku.
Konflik-konflik kekerasan yang berhubungan dengan tanah telah merenggut korban nyawa manusia dan merusakkan harta benda entah yang terlibat dalam konflik secara langsung maupun tidak langsung. Korban nyawa, harta benda, serta keretakan relasi sosial bila tidak segera dipulihkan akan menimbulkan pembalasan dendam dalam bentuk kekerasan yang lain. Tetapi apabila sebuah konflik tanah dapat diselesaikan secara damai dan tuntas, maka ia merevitalisasikan nilai-nilai kekerabatan dan menyadarkan kelompok-kelompok yang berkonflik akan makna kesatuan sosial masyarakat yang pernah diciptakan oleh generasi masa lampau.