“Pendampingan Kasus Pencabulan” (Lenda, Kel. Golo Wangkung Utara, Kec. Sambi Rampas, Kab. Manggarai Timur)


           Pada tanggal 21 Januari 2019, warga Lenda, Lenda, Kelurahan Golo Wangkung Utara, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur mendatangi kantor JPIC SVD Ruteng untuk diminta mendampingi kasus pencabulan yang dialami oleh korban DRS (13 tahun). Korban didampingi oleh bapak Y (kakak dari ayah korban) dan J (Guru DRS).

           Tim JPIC SVD Ruteng mencoba menenangkan korban yang adalah anak dibawah umur lalu menanyai kronologi kasus yang dialaminya dan keadaan batin-psikis yang dialaminya hingga saat ini. Korban menceritakan bahwa ia mengalami pencabulan pada tanggal 11 Desember 2018 yang dilakukan oleh R.R (± 40 tahun), warga Lenda. Pelaku yang telah memiliki istri dan 3 orang anak ini awalnya memanggil korban bersama kesembilan temannya (4 perempuan yang juga korban dan 5 laki-laki) yang memetik mangga pelaku di kebun pelaku. Pelaku mengancam jika korban tidak ke rumah pelaku maka akan dilaporkan ke polisi. Karena merasa takut, korban bersama teman-temannya pergi ke rumah pelaku yang juga dekat rumahnya korban.

           Sesampai di rumah pelaku, korban diajak pelaku memasuki rumah, sedangkan teman-teman korban disuruh menunggu di luar rumah. Pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban di dekat ruang makan, dimana awalnya pelaku mengatakan untuk memegang bagian tubuh korban. Aksi ini menurut pelaku adalah sanksi “penjara lima menit”. Setelah aksinya itu, pelaku mengajak korban masuk ke kamarnya, namun sesampai di kamar, korban langsung menangis dan pelaku menyuruh korban keluar.

Pelakupun melakukan aksi tersebut kepada keempat teman korban pada keesokan harinya, 12 Desember 2018 di kamar mandi. Mereka juga mendapat sanksi penjara lima menit.

           Karena merasa takut, trauma, malu, dan kehilangan konsentrasi belajar, korban didampingi keluarga dan guru meminta pendampingan ke JPIC SVD Ruteng untuk diproses sesuai aturan yang berlaku. Dan, pada tanggal 22 Januari 2019, korban didampingi pak J dan JPIC SVD Ruteng melapor di Polres Manggarai dengan nomor laporan: STPL/09.a/I/2019/NTT/RES.MANGGARAI.F