“Duka Warga Nggorong Desa Beo Rahong, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai”


Warning: Trying to access array offset on false in /home2/jp11csvdrut3ng/public_html/wp-content/themes/betheme/functions/theme-functions.php on line 964

Warning: Trying to access array offset on false in /home2/jp11csvdrut3ng/public_html/wp-content/themes/betheme/functions/theme-functions.php on line 969

Warning: Trying to access array offset on false in /home2/jp11csvdrut3ng/public_html/wp-content/themes/betheme/functions/theme-functions.php on line 964

Warning: Trying to access array offset on false in /home2/jp11csvdrut3ng/public_html/wp-content/themes/betheme/functions/theme-functions.php on line 969

Nggorong adalah sebuah kampung yang berada di wilayah administratif desa Beo Rahong, kecamatan Ruteng, kabupaten Manggarai. Kampung Nggorong terletak di sebelah utara kecamatan Ruteng dan berbatasan dengan kecamatan Rahong Utara. Secara demografi, jumlah penduduknya sangat sedikit dan hanya terdiri dari 34 KK (1 RT). Warga Nggorong adalah satu komunitas adat Nggorong yang memiliki Gendang,Lingko, Compang, Natas, dan wae bate teku. Mayoritas penduduk di Nggorong adalah petani, dan hanya sedikit yang memiliki sawah. Komoditi unggulan yang dimiliki warga Nggorong yakni cengkeh, kopi, dan tanaman pertanian ladang seperti jagung, kacang tanah, dan sayuran. Beberapa komoditi ini menjadi sumber penghidupan, dan kebanyakan berada di lingko Lalang dan Rego.

           Pada tanggal 6 Januari 2019, tim JPIC SVD Ruteng berkunjung ke kampung Nggorong, desa Beo Rahong untuk menindaklanjuti laporan pengaduan kasus yang telah diterima oleh JPIC SVD Ruteng. Tim terdiri dari Pater Simon Suban Tukan, SVD, Hilarius Supandri, Kastisima J Boat, dan Herymanto Mau. Tim diterima secara adat di rumah gendang Nggorong oleh tetua adat Ngoorong dan masyarakat seluruh kampung. Pertemuan ini dihadiri oleh sebanyak 34 orang warga Nggorong (20 laki-laki, 14 perempuan).

           Dalam diskusi bersama warga Nggorong, tim JPIC SVD Ruteng mendengarkan motif dan kronologi kasus sengketa lingko Betong, lingko Lalang, lingko Rego, kasus pengrusakan compang (altar/mesbah sesajian kepada leluhur), pengancaman dan perampasan cengkeh yang dilakukan oleh para pelaku dari kampung Beo Rahong. Dari sharing dan penuturan warga Nggorong, disimpulkan bahwa kasus-kasus lain merupakan efek domino dari kasus pengklaiman lingko Betong oleh warga kampung tetangga (Beo Rahong). Tindakan-tindakan kriminal yang dialami warga Nggorong pada akhirnya menimbulkan rasa takut dan trauma bagi semua warga untuk beraktivitas di luar kampung bahkan di kebun sendiri yang berada di luar kampung.

           Setelah mendengar cerita dari beberapa tetua adat dan beberapa warga Nggorong, tim JPIC SVD Ruteng memberikan animasi dan peneguhan, serta menawarkan beberapa solusi jangka pendek dan jangka panjang kepada warga Nggorong jika kasus-kasus kriminal dan sengketa tanah untuk diselesaikan.

            Setelah berdiskusi bersama warga Nggorong di rumah Gendang, tim JPIC SVD Ruteng didampingi beberapa warga melakukan survei lokasi lingko Betong untuk memastikan secara logis kepemilikan hak atas lingko tersebut, dan supaya tim JPIC SVD Ruteng memiliki gambaran fisik secara lengkap terkait lingko Betong.

            Dari hasil diskusi dan survei lokasi yang dilakukan tim JPIC SVD Ruteng bersama warga Nggorong, disimpulkan beberapa point sebagai berikut:

  1. Secara fisik, lingko Betong berada tepat di belakang kampung Nggorong dan merupakan lingko masyarakat adat Nggorong. Hal ini dibuktikan dengan sejarah kepemilikan dari leluhur mereka yang diwariskan turun temurun, adanya pekuburan umum warga Nggorong di ujung lingko Betong, dan kepemilikan moso dalam lingko Betong yang mayoritasnya adalah warga Nggorong.
  2. Kasus pengrusakan compang, pengancaman, dan perampasan cengkeh merupakan efek domino dari sengketa lingko Betong yang belum terselesaikan. Hal ini mengakibatkan situasi ketakutan, kelaparan, dan pelanggaran hak-hak sipil, ekonomi, sosial-budaya warga Nggorong oleh para pelaku.
  3. Proses penyelesaian kasus sudah dilakukan baik di pemerintah desa, kecamatan, bahkan sampai pemerintah kebaupaten yang terjadi pada tanggal 15 September 2016 di Aula kantor Bupati Manggarai. Selain itu, proses pidana pengrusakan compang sudah dilaporkan ke Polres Manggarai oleh korban D.A (tua gendang) pada tanggal 19 Agustus 2019 dengan nomor laporan: STPL/198/VIII/2016/NTT/RES.MRAI, dan baru diterima barang bukti oleh Polres Manggarai pada tanggal 13 Maret 2017 dengan nomor: SP.Sita/24/III/2017/Sat.Reskrim.
  4. Proses penyelesaian kasus di pemerintah tidak mendapat titik akhir kesepakatan. Pemerintah memberikan ruang kepada para pihak untuk menempuh jalur hukum sesuai perundangan yang berlaku. Sedangkan proses hukum di kepolisian disinyalir tarik ulur dan penuh pertimbangan resiko. Beberapa kasus yang dilapor masih gantung dan belum ditindaklanjuti oleh kepolisian.
  5. Selain itu, dampak langsung dari konflik yang terjadi di desa Beo Rahong adalah mengungsinya lima keluarga yang tinggal di Lalang sekitar kampung Beo Rahong. Mereka adalah warga Nggorong yang tinggal di wilayah Beo Rahong. Oleh karena konflik ini maka mereka bersama seluruh keluarga mengungsi karena diteror, diintimidasi, dan dilecehkan. Kelima kepala keluarga dimaksud yakni A.M, B.K, D.J, A.T, dan T.J.
  6. JPIC SVD Ruteng akan mendampingi warga Nggorong dalam proses penyelesaian beberapa kasus, dan minimal mengembalikan hak untuk secara aman dan nyaman bekerja di kebun/lingko yang tidak menjadi objek sengketa.

           Sebagai lanjutan dari proses ini, tim JPIC SVD Ruteng dan warga Nggorong intens berdiskusi baik di kantor, di pemerintah, dan di kepolisian. Pada tanggal 14 Januari 2019, 13 orang warga Nggorong (7 laki-laki dan 6 perempuan) mengadu ke kantor JPIC SVD Ruteng terkait pengancaman yang dialami oleh 6 orang perempuan Nggorong ketika berkebun di lingko Lalang. Pengancaman terjadi pada tanggal 11 Januari 2019 sekitar pukul 9 pagi. Para korban pengancaman adalah B.B, M.N, T.A, Y.Y.T, S.A, dan D.A. Pelaku pengamcaman adalah D.E, P.J, S.P dan L.J.

           Setelah pertemuan di kantor, tim JPIC SVD Ruteng mendampingi warga bertemu dengan Badan KesbangpolLinmas Manggarai. Tim dan warga diterima oleh Bapak Heribertus Ngabut, SH selaku kepala Badan KesbangpolLinmas Manggarai. Warga menceritakan kronologi kasus yang dialami, dan proses penyelesaian hingga saat ini. Point inti bahwa sampai saat ini warga takut bekerja di kebun mereka yang berada di lingko Lalang dan Rego (bukan objek sengketa), sehingga hampir 2 tahun terkahir mereka mengalami kelaparan.

           Pihak kesbangpollinmas akan mempelajari kasus yang dialami warga Nggorong, berkoordinasi dengan bupati, dan kemudian mengambil langkah persuasif di lapangan. Proses hukum yang sedang ditempuh tetap dijalankan sambil memikirkan solusi lainnya. Untuk kenyamanan kerja, diusahakan kaum ibu yang pergi bekerja di kebun Lalang dan Rego, sebab Bapak Heri Ngabut berkeyakinan bahwa orang Manggarai tidak berani buat kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak.

           Keeseokan harinya, tanggal 15 Januari 2019, warga Nggorong didamping tim JPIC SVD Ruteng kembali bertemu dengan wakapolres Manggarai (KOMPOL Tobias Tamonob) di ruang kerjanya. Beberapa point yang disampaikan oleh wakapolres sebagai berikut:

  1. Masalah lingko Betong adalah perdata murni. Maka pihak mana yang mengklaim hak maka diajukan sengketa secara perdata di pengadilan.
  2. Wakapolres memerintahkan KabagOps untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk bisa melakukan himbauan di lapangan guna menjamin kenyamanan kerja warga Nggorong di lingko Lalang dan Rego
  3. Wakapolres memerintahkan SPKT untuk menerima laporan pengancaman dan perampasan cengkeh yang dialami ibu Y.Y.T pada tanggal 14 Agustus 2018 yang lalu.
  4. Wakapolres memerintahkan Kanit Pidana Umum untuk segera memberi kepastian kepada warga terkait laporan-laporan pidana yang sudah ditangani sejak tahun 2016. Proses hukum tetap dilanjutkan sampai hak-hak para korban benar-benar dikembalikan.