KUWU, 28 FEBRUARI-01 MARET 2020
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Advokasi merupakan salah satu bentuk komunikasi persuasif, yang bertujuan untuk mempengaruhi pemangku kepentingan dalam pengambilan kebijakan atau keputusan. Advokasi bukan revolusi, namun lebih merupakan suatu usaha perubahan sosial melalui semua saluran dan piranti demokrasi perwakilan, proses-proses politik dan legislasi yang terdapat dalam sistem yang berlaku. Keberhasilannya diperoleh bila proses dilakukan secara sistematis, terstruktur, terencana dan bertahap dengan tujuan yang jelas, untuk mempengaruhi perubahan kebijakan agar menjadi lebih baik.
Kegiatan advokasi akan berhasil jika ditopang oleh ketrampilan advokasi yang baik dan benar. Keterampilan advokasi merupakan sebuah ilmu dan seni, yang tentunya sangat dipengaruhi oleh kemampuan berkomunikasi setiap advokat/pembela. Selain itu, dibutuhkan juga jaringan advokasi yang luas dan efektif. Jaringan atau mitra dibutuhkan untuk saling menopang dalam menyelesaikan suatu persoalan. Berbagai referensi hidup/pengalaman setiap mitra akan menjadi guru yang bijak dalam menyelesaikan suatu persoalan.
Sudah lebih dari satu dekade terakhir, JPIC SVD Ruteng melakukan pendampingan dan pembelaan bagi setiap orang atau kelompok yang menjadi korban ketidakadilan dari suatu kebijakan atau tindakan. Dan, hingga saat ini JPIC SVD Ruteng sangat dipercayai banyak pihak untuk menjadi pendamping dan promotor penegakan HAM di bumi Manggarai Raya. Untuk tetap eksis dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat banyak, JPIC SVD Ruteng tentunya membutuhkan relawan, mitra, dan jaringan yang dapat Memperluas Ruang Damai di Bumi Cangka Sae ini. Para relawan dan mitra tentunya dibekali dengan berbagai pengetahuan dan pengalaman tentang proses advokasi.
Pada bulan Juni 2019 yang lalu, JPIC SVD Ruteng telah melakukan pelatihan Advokasi Level I bagi para relawan dan mitra. Selanjutnya, pada bulan Oktober 2019, telah dilaksanakan pelatihan Advokasi Level II bagi relawan dan mitra dengan introduksi beberapa tema terbaru. Dan, demi memenuhi khazanah pengetahuan advokasi khusus di bidang Paralegal bagi relawan dan mitra, maka JPIC SVD Ruteng akan merancang dan menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Advokasi Level III sebagai lanjutan dari advokasi Level I dan Level II.
1.2. Tujuan Kegiatan
Tujuan Pelatihan Advokasi ini yakni:
1.3. Waktu dan Tempat Kegiatan
Kegiatan Advokasi Level III ini akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal : Jumat, 28 Februari 2020 sampai Minggu 1 Maret 2020
Waktu: Cek In peserta tanggal 28 Februari 2020, jam 09.00 pagi
Tempat: Wisma Siloam Novisiat Sang Sabda Kuwu
1.4. Peserta Kegiatan
Peserta yang diundang untuk mengikuti kegiatan ini adalah peserta yang telah mengikuti pelatihan Advokasi Level I dan Level II dan ada penambahan beberapa peserta yang dipilih dari beberapa titik konflik terbaru, yakni dari Lembor Selatan-Manggarai Barat. Jumlah peserta yang hadir sebanyak 37 orang (L: 32, P: 5).
1.5. Metode Kegiatan
Metode kegiatan ini yakni menggunakan metode semi-lokakarya yang dimulai dengan acara pembukaan. Setelah pembukaan, dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber, dilanjutkan dengan diskusi. Sangat diharapkan semua peserta terlibat aktif memberikan data dan informasi yang akurat dalam situasi yang aman dan damai
1. 6. Narasumber
Narasumber dalam kegiatan ini yakni P. Simon Suban Tukan, SVD (JPIC SVD Ruteng), Br. Vinsensius Tuas Koi, SVD (JPIC SVD Ruteng), Hironimus Marut, Sipry Dale (Sun Spirit-LBJ), Venan Haryanto (Sun Spirit-LBJ).
BAB II
PELAKSANAAN DAN HASIL KEGIATAN
2.1. DINAMIKA KEGIATAN
Kegiatan Advokasi dimulai dengan doa dan kegiatan pembukaan oleh coordinator JPIC SVD Ruteng. Dalam sapaan pembukanya, pater Simon berterimakasih kepada peserta yang sudah menanggapi undangan untuk hadir sekaligus mengajak peserta untuk berdiskusi terkait masa depan Manggarai dalam menghadapi berbagai tantangan kemanusiaan dan alam. Salah satu tantangan terbesar adalah investasi pariwisata di Labuan Bajo yang berdampak pada krisis kemanusiaan, krisis ekologi, dan krisis pangan. Untuk itu, semua peserta yang adalah relawan JPIC SVD Ruteng memiliki tanggungjawab moril untuk mencegah dan menolak segala bentuk investasi yang tidak pro rakyat kecil.
Kegiatan pelatihan advokasi level III dilakukan dalam dua metode yakni metode in class dan out class. Dalam metode in class, peserta mendapat pengetahuan dan input dari pemateri terkait Arti, peran dan fungsi Paralegal, Hukum dan HAM, pengorganisasian masyarakat, dan Konservasi Vs Investasi di Labuan Bajo. Diskusi atas materipun dibuat langsung setelah presentasi materi. Sedangkan metode out class mengarahkan peserta untuk berdiskusi bebas di luar ruangan terkait beberapa topik yang diberikan panitia. Peserta dari berbagai daerah konflik sangat antusias berdiskusi dengan sesama peserta dari daerah lainnya. Isu yang dibahas masih sama pada pelatihan level I dan II, hanya ditambah satu isu besar yakni investasi di Labuan Bajo.
Terkadang dalam diskusi, ada beda pendapat diantara peserta, diantara kampung yang satu dengan kampung yang lain karena beda perspektif dan pendekatan. Namun yang hangat dan alot didiskusikan adalah strategi pemerintah pusat-daerah dan pengusaha untuk melakukkan investasi padat modal di Labuan Bajo. Bahkan diskusi tema ini berlangsung sampai jam 10 malam.
Kegiatan diselingi dengan ice breaking, snack pagi dan sore dan makan pagi, siang, malam. Panitia menjamin peserta mengikuti semua proses dengan lancar, aman, dan terkendali. Selain itu, peserta juga membuat kesepakatan bersama sebelum seluruh kegiatan dimulai yakni kesepakatan untuk menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan, dan toleransi satu sama lain.
Pada akhir kegiatan, peserta diberi sertifikat menjadi relawan resmi JPIC SVD Ruteng dalam menegakkan HAM dan diutud sebagai Paralegal JPIC. Untuk itu, semua kegiatan relawan dimana saja selalu membawa nama JPIC SVD Ruteng, dan jika terjadi kendala atau tantangan bisa dikomunikasikan dan diminta bantuan.
2.2. HASIL KEGIATAN
Pada kesempatan akhir kegiatan, peserta diberikan sertifikat sebagai tanda resmi mereka menjadi relawan JPIC SVD Ruteng dan bekerja untuk keadilan, perdamaian, dan keutuhan ciptaan. Beberapa hasil kegiatan yang terekam sebagai berikut:
BAB III
PENUTUP
3.1. KESIMPULAN
Kegiatan advokasi akan berhasil jika ditopang oleh ketrampilan advokasi yang baik dan benar. Keterampilan advokasi merupakan sebuah ilmu dan seni, yang tentunya sangat dipengaruhi oleh kemampuan berkomunikasi setiap advokat/pembela. Selain itu, dibutuhkan juga jaringan advokasi yang luas dan efektif. Jaringan atau mitra dibutuhkan untuk saling menopang dalam menyelesaikan suatu persoalan. Berbagai referensi hidup/pengalaman setiap mitra akan menjadi guru yang bijak dalam menyelesaikan suatu persoalan.
Menjadi harapan bersama bahwa semua peserta yang hadir dapat “memperluas ruang damai” dan mengajak semua orang untuk berdamai dengan cara berdiskusi dan lonto leok untuk mencari jalan keluar/solusi atas sebuah konflik/masalah. Para peserta pelatihan ini dapat menjadi agen perdamaian dan membumikan apa yang sudah didapat selama pelatihan ini.