Pendidikan Kewarganegaraan Bagi Warga Nggorong

Pendidikan yang terus menerus perlu dilakukan untuk memberikan pemahaman sekaligus pencerahan kepada masyarakat tentang hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Oleh karena itu, pada tanggal 2 Mei 2020, tim JPIC SVD Ruteng melakukan kegiatan pendidikan kewarganegaraan dan hak atas tanah di kampung Nggorong, desa Beo Rahong. Kegiatan berlangsung di rumah adat kampung Nggorong dan dihadiri oleh para tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh perempuan dan tokoh muda. Peserta yang hadir mencapai 30 orang.

Pada kesempatan pendidikan ini, tim JPIC SVD Ruteng memaparkan tentang hak dan kewajiban warga Nggorong serta berbagai dampak yang terjadi akibat pelanggaran hak dan kelalaian akan kewajiban individu. Hal yang lebih spesifik adalah hak warga Nggorong untuk mendapat kepastian hukum atas kasus yang sedang mereka alami dan kealpaan Negara dalam mengatasinya. Warga Nggorong mengutarakan bahwa mereka sangat kecewa dan sedih karena aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian sangat lamban merespon kasus mereka dan seolah mendiamkan kasus mereka.

Pembongkaran dan pengrusakan property adat, pengancaman dan perampasan hasil pertanian yang sudah dilaporkan warga Nggorong sampai saat ini tidak ada proses lanjutan atau para pelaku merasa kebal hukum dalam kasus ini. Oleh karena itu, laporan yang sudah dilayangkan oleh warga Nggorong kepada KomnasHAM dan berbagai pihak akan tetap dikawal bersama sampai kasus diatas mendapat titik terang yang berkeadilan bagi mereka.

Dalam kesempatan pendidikan kewarganegaraan tersebut, banyak tokoh perempuan yang mengutuk perbuatan para pelaku dan sangat merasa dirugikan. Ada diantara mereka yang diancam, dihadang, dan dirampasi hasil bumi mereka. Kaum perempuan Nggorong akan tetap berada di garda terdepan dalam menyelesaikan kasus mereka.

Pada akhir kegiatan ini, para tokoh adat dan tokoh perempuan yang melapor kasus mereka ke KOMNAS HAM menyerahkan identitas KTP meraka untuk dilampirkan dan dikirim ke KOMNAS HAM RI. Harapannya bahwa dalam situasi pandemic corona ini, pihak KOMNAS HAM secepatnya merespon surat mereka dan menindaklanjutinya.